Kisah Ibu yang Dipenjara Karena Laporan Anak Kandungnya
Tak semua masalah sebaiknya diselesaikan secara hukum. Kisah seorang ibu yang ditahan di kantor polisi resort Demak karena dilaporkan anak kandungnya, barangkali bisa menjadi kisah inspiratif bagi anak dan juga bagi orang tua.
Adalah S (36), seorang ibu setengah baya warga Sayung Kabupaten Demak Jawa Tengah yang harus tidur dalam sel tahanan kantor polisi. Ia harus mendekam di ruang tahanan karena dilaporkan oleh A (19), seorang remaja yang tak lain anak kandungnya.
Saat ini berkas penyidikan kasus tersebut sudah lengkap dan tinggal dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
S tak menyangka ia harus mendekam di penjara polres Demak mulai Jumat (8/1/2021). Didampingi kuasa hukum Haryanto,M.H. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya, S bercerita kronologi kasusnya.
S mengaku rumah tangganya memang bermasalah sejak sebelum perceraian dengan sang suami. Suatu ketika pertengkaran melibatkan ia dan anak sulungnya itu.
"Tadinya anak saya datang ke rumah bersama ayahnya dan tetangga ada RT dan lain lain. Dia ngomong kasar dan mendorong dada saya. Lha saya spontan meraih kerudungnya nggak sengaja kuku saya menggores wajahnya. Di dekat mata," kata S
Namun ia tak menyangka jika A anak gadisnya sampai hati melayangkan gugatan untuknya. Gadis yang memiliki 2 orang adik tersebut, bahkan melampirkan surat pernyataan bermaterai ditujukan kepada Polres Demak. Isi surat bertanggal 20 Oktober 2020 tersebut intinya A tidak akan mencabut aduan terhadap ibu yang melahirkannya tersebut.


0 Response to "Kisah Ibu yang Dipenjara Karena Laporan Anak Kandungnya"
Post a Comment