close
   
               

Gara-gara Wajahnya Keserempet Kuku, Seorang Anak Jebloskan Ibu ke Penjara, Berawal Kejadian Sepele

 Gara-gara wajah sang anak keserempet kuku, seorang Ibu dijebloskan ke penjara oleh anaknya, kejadian berawal dari baju yang dibuang.



Kejadian anak penjarakan sang ibu ternyata masih terjadi di Indonesia.

Seperti kejadian di Demak, Jawa Tengah berikut ini.

Dilansir dari Kompas.com, seorang anak kandung berinisial A melaporkan ibunya ke polisi.

Gara-gara wajah sang anak keserempet kuku, seorang Ibu dijebloskan ke penjara oleh anaknya, kejadian berawal dari baju yang dibuang.

Kejadian anak penjarakan sang ibu ternyata masih terjadi di Indonesia.

Seperti kejadian di Demak, Jawa Tengah berikut ini.

Dilansir dari Kompas.com, seorang anak kandung berinisial A melaporkan ibunya ke polisi.

Sang anak menolak saat dimediasi dan memilih tetap membawa persoalan dengan ibu kandungnya ke ranah hukum.

Ibu berinisial S itu akhirnya dikenai pasal penghapusan KDRT dan penganiayaan.

ilustrasi penjara. (snopes.com)

Menurut pengakuan S, peristiwa itu disebabkan lantaran persoalan pakaian.

Sang anak tak terima pakaiannya dibuang oleh ibu kandungnya.

"Dia tak terima pakaiannya saya buang sambil mendorong saya."

"Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya," kata S di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).

Berawal dari perceraian

Perempuan yang bekerja sebagai penjual pakaian di Pasar Bintaro itu menjelaskan, dirinya memiliki alasan membuang pakaian-pakaian sang anak.

S mulanya bercerai dengan sang suami.

Anaknya kemudian tinggal bersama suaminya di Jakarta pascaperceraian tersebut.

Semenjak saat itu, S menilai A menjadi membencinya.

Saat A datang ke rumah untuk mengambil pakaian, ternyata baju-bajunya telah dibuang oleh S.

"Karena jengkel semua pakaiannya saya buang," ujar dia.

Terjadilah perdebatan, aksi dorong hingga kuku S mengenai wajah anaknya.

Akibat pelaporan tersebut, kini S mendekam di tahanan Polres Demak.

Ia juga terancam hukuman lima tahun penjara.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengaku sudah berusaha memediasi ibu dan anak tersebut.

Akan tetapi, sang anak tetap ingin melanjutkan ke kasus hukum.

Sang ibu yang kesehariannya berjualan pakaian di Pasar Bintaro itu pun dikenai pasal penganiayaan dan penghapusan KDRT.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gara-gara Wajahnya Keserempet Kuku, Seorang Anak Jebloskan Ibu ke Penjara, Berawal Kejadian Sepele"

Post a Comment